Halaman

Jumat, 12 Oktober 2012

KOPERASI


Peran Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia

     Cukup banyak UU yang pernah mendasari berjalannya koperasi di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965, Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967, dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.

     Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 diterbitkan pada bulan Agustus 1965. Namun undang-undang ini tidak bertahan lama karena setelah ditinjau kembali oleh Panitia Peninjauan UU No. 14 Tahun 1965 dalam surat keputusan No. 070/SK III/1966. Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 merupakan undang-undang hasil peninjauan yang dilakukan Panitia Peninjauan UU No. 14 Tahun 1965, undang-undang ini mampu dirasakan manfaatnya karena mampu menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi Indonesia ke salah satu aliran. UU No. 12/1967 ini dirumuskan atas dasar pola pemikiran bagi gerakan koperasi dan juga memberikan peluang yang cukup luas bagi perkembangan usaha-usaha koperasi. Namun karena undang-undang ini belum didukung oleh suatu Peraturan Pelaksanaan, yang diharapkan dapat memberikan petunjuk bagi pelaksanaan UU tersebut, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 diterbitkanlah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai revisi dari undang-undang sebelumnya.

     Dari sinilah perkoperasian Indonesia mulai berjalan sesuai dengan fungsinya pada Pasal 4 yang dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Sehingga pada tahun 1997 dimana Indonesia sedang mengalami sakit besarnya atau yang biasa kita kenal dengan Krisis Ekonomi 1997, koperasi tetap berjalan seperti semestinya tanpa terkena dampak dari masalah krisis 1997 itu, kenapa koperasi bisa seperti itu? Karena bila kita lihat lebih dalam bahwa koperasi sesungguhnya tidak terlibat langsung dalam perekonomian dunia yang selalu berfluktuasi yang pada krisis puncaknya tahun 1997, sehinnga koperasi tidak ikut terkena krisis yang umumnya banyak disebabkan oleh turunnya nilai investasi di Indonesia.

    Memang masih ada pihak yang menggangap bahwa koperasi adalah badan uasaha atau badan hukum yang kurang memiliki progres yang baik. Namun dalam kenyataannya koperasi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat yang terbukti dari hampir setiap institusi pemerintah maupun swasta dan perusahaan-perusahaan sudah memiliki koperasinya sendiri atau biasa disebut dengan Koperasi Karyawan. 

Beberapa perkembangan kerja sama koperasi  :
            a)      Kerja Sama Antar koperasi
1.      Membentuk organisasi baru yang berbadan hukum
Contohnya kerja sama antar 14 buah Induk-induk Koperasi dan 2 buah Pusat Koperasi dengan mendirikan Lembaga Koperasi baru yang disebut Badan Musyawarah Usaha Koperasi Indonesia.

2.      Tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum
Contohnya kerja sama antara Induk Koperasi Pegawai Negeri yang bekerja sama dengan GKPN Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.


           b)      Kerja Sama Antara Koperasi Dengan Bukan Koperasi
           Dalam hal kerja sama ini, IKPN bermitra usaha dengan BUMN dan Yayasan-yayasan Dana Pensiun, seperti PT Taspen, PT ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, dan yayasan dana pension lainnya, dengan mendirikan Bank Kesejahteraan Ekonomi pada bulan Februari 1992 yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).


Daftar Pustaka
Hendrojogi, Drs., M.Sc., 2004. Koperasi: Asas-asas, Teori, dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta.
www.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar