ABSTRAK
Judul:
ASPEK KEADILAN DALAM BERBISNIS
Nama:
Muhamad Alvin Bahrul Ulum
Kelas:
4 EA 17
NPM:
18211711
Telah menjadi pesan
dalam Pancasila pada sila ke 5 dan juga undang-undang dasar 1945 bahwa kita
adalah negara yang berlandaskan keadilan sosial, tentu keadilan yang dimaksud
disini tidak hanya keadilan akan pendidikan dan ekonomi, tapi juga keadilan di
berbagai aspek, termasuk keadilan dalam usaha atau berbisnis. Keadilan
merupakan suatu unsur yang penting bagi
setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Keadilan dapat diartikan kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Jika disangkutpautkan dengan yang
namanya bisnis. Tentu semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam melakukan
bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu menerapkan
keadilan dalam etika bisnisnya. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis
adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang
yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member
apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar
etika bisnis. Dalam penulisan ini akan dijelaskan tentang beberapa keadilan
dalam dunia bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara mengenai
bisnis tidak akan pernah ada habisnya. Bisnis merupakan salah satu penunjang
perekonomian dalam suatu Negara. Setiap orang akan berlomba-lomba demi
mendapatkan hasil atau biasa disebut laba yang sebesar –besarnya. Namun dalam
melakukan kegiatan tersebut, ada sebuah
aturan yang berlaku untuk bisa mencegah terjadinya kerugian terhadap salah satu
pihak. Itulah yang disebut dengan peraturan bisnis. Kerugian salah satu pihak
dapat menyebabkan pihak tersebut akan mencoba melakukan hal apapun diluar
peraturan bisnis untuk bisa mendapatkan apa yg ia inginkan. Inilah yang tidak
diinginkan oleh pihak manapun. Bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat
memegang teguh keadilan bagi para pelakunya.
Keadilan merupakan
sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang berimbang. Jadi,
bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi para pelaku
yang melakukannya. Jika saja bisa
terwujud, keadilan akan membawa kebaikan bagi semuanya. Terwujudnya keadilan
juga akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
dan sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik
dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topik penting dalam etika bisnis
Berdasarkan uraian
diatas yang begitu pentingnya, penulis mendeskipsikan judul yaitu “ASPEK KEADILAN DALAM BERBISNIS”
1.2 Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah keadilan dalam dunia
bisnis ?
2. Bagaimana contoh bisnis yang
menerapkan keadilan ?
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan ini,
penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam dunia
bisnis
1.4 Tujuan Penelitian
1. Mengetahui keadilan dalam bisnis ?
2. Mengetahui contoh bisnis yang
menerapkan keadilan ?
1.5 Metode Penelitian
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah contoh -
contoh keadilan dalam berbisnis.
1.5.2 Data
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa
data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis
dan contoh keadilan dalam bisnis
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Keadilan
Keadilan merupakan
suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak
mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling
tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai
keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles
(filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua
macam :
Keadilan distributif
atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian
menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan
antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau
justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima
oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak.
Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian
tukar-menukar.
2. Keadilan menurut
Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
·
Keadilan umum (justitia generalis);
Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus
ditunaikan demi kepentingan umum.
·
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah
keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan
menjadi tiga kelompok yaitu :
·
Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam
lapangan hukum publik secara umum.
·
Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan
kontraprestasi.
·
Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian
dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau
denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana
yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973:
12), yaitu :
Keadilan keratif
(iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada
setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif
(iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan
pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono,
1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan
yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3)
persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu
tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang
satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih
dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa
Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam
pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian
dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni
dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat
dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat
sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan
sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus
diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah
satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana
yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi
berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan
tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan
keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
2.2 Bisnis
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari
bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk"
dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi,
bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini
BAB III
METODE PENELITIAN
Pada penulisan ini
penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet
sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini
dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian
Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari
berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a. Prinsip No Harm
b. Prinsip
Non-Intervention
c. Prinsip Keadilan
Tukar
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a. Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
b. Kritik atas Teori
Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN
EKONOMI
Konsekuensi legal :
1. Semua orang harus
secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang yg
akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara tidak boleh
mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua warga harus
tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg
adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga
negara lainnya. Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg
lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya. Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini
menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg
mendukung terwujudnya keadilan tsb.ü
Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per oraüng,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi
tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis. Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg
bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip
perlakuan yg sama, fair atau adil ini. Dlm bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.ü
Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yg bisa dianggap cukup adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam
hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.ü
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep
keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti
pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dlm
keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari
prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif,
karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh
dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang
miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya
kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang
miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No Harm
2. Prinsip Non –
Intervention
3. Prinsip Keadilan
Tukar
Prinsip
No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam bisnis, tidak
boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran
dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara
satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
• Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai
dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yg paling
kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tidak
beruntung.
Kritik atas Teori Rawls: Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk
melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain. Kedua, yg
lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah
tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil
mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah
nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
Jalan
Keluar Atas Ketimpangan Ekonomi
Terlepas dari
kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg
cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr
serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar
tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada
pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan
ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.ü
Harus kita akui bahwa
pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam
Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua
orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan
harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut utk
mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan
utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif
tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi
mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk
membantu kelompok yg secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr
maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs
dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh
Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama
sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
4.2
Contoh Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan
terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil
oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif
dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan
karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi. Karyawan menghendaki
perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan
distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil,
dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen
kerja.
Apabila para karyawan
menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada
dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi
mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini
akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto
Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau
organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan
berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh
manajemen perusahaan atau organisasi tersebut. Heru Kurnianto menyatakan,
karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur
atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan
merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome
berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap
karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja
dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA
Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada
hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya
mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar
dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena
pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral
karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya
menggunakan prinsip keadilan.
BAB
V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan
dan teori –teori yang diungkapkan para ahli, bahwa keadilan merupakan elemen
penting dalam bisnis. Dan dari beberapa contoh kasus di atas kita tahu bahwa
keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang
memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Jika hal ini bisa terjaga
dengan baik, maka tidak mungkin sekiranya sebuah perusahaan atau usaha bisnis
akan mendapatkan tanggapan buruk dari para karyawan atau pekerjanya.
5.2 Saran
Semoga prinsip keadilan
dalam bisnis ini bisa diterapkan oleh semua pelaku bisnis. Dan bisa menjadikan
bisnis adil menjadi suatu kenyataan, dan tidak menjadi suatu wacana belaka yang
menarik untuk di perbincangkan, namun tersendat dalam pelaksanaanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bertens,
K.
2000. “Pengantar Bisnis Etika”. Yogyakarta, Kanisius.
Ramdan,
Atom. 2013. “Etika Bisnis dalam Islam”. Jakarta, Bee
Media.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http://www.slideshare.net/jechlienmeliinda/keadilan-dalam-bisnis-28256370
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan\
http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/
ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../Keadilan+dalam+Bisnis...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar