BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA
KEUANGAN
A. Sejarah Bank Indonesia
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun
1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia
untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga
tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping
itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan
Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB
sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang
mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank
sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen
dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas
mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas
BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada
aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI
dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai
Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.
B.
Visi, Misi, dan Sasaran Strategis
Bank Indonesia
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik
di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta
pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil
:: Misi
1.
Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga
efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas.
2.
Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara
efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan
eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat
berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
3.
Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan
lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan
stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan
kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank
Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja,
serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan
tugas yang diamanatkan UU.
:: Nilai-Nilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence –
Public Interest – Coordination and Teamwork
:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis
tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang,
yaitu :
1.
Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan
dan penawaran
2.
Menjaga stabilitas nilai tukar
3.
Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
4.
Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan
surveillance SP
5.
Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah,
efisien, dan sinergis
6.
Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
7.
Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang
akuntabel
8.
Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan
dukungan SI, kultur, dan governance
9.
Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
10. Memperkuat
aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11. Memantapkan
kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK
C. Tujuan Bank Indonesia
:: Tujuan
Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga
Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga
bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
Pendukung Manajemen Intern
|
Mencapai dan Memelihara Kestabilan
Rupiah
|
D. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang_ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai
badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat
seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan
hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di
dalam maupun di luar pengadilan.
“Pasca terbentuknya OJK, tugas BI
sebagai bank sentral tidak lagi mencakup tugas pengaturan dan pengawasan
perbankan. Ke depan, BI akan bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas
sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Direktur Eksekutif
Departemen Penyelesaian Aset – BI M.
OTORITAS
JASA KEUANGAN
# Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
# Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
# Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai
wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai
wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar