Peran Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia
Cukup
banyak UU yang pernah mendasari berjalannya koperasi di Indonesia. Mulai dari
Undang-Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965, Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun
1967, dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 diterbitkan pada
bulan Agustus 1965. Namun undang-undang ini tidak bertahan lama karena setelah
ditinjau kembali oleh Panitia Peninjauan UU No. 14 Tahun 1965 dalam surat
keputusan No. 070/SK III/1966. Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967
merupakan undang-undang hasil peninjauan yang dilakukan Panitia Peninjauan UU
No. 14 Tahun 1965, undang-undang ini mampu dirasakan manfaatnya karena mampu
menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi Indonesia
ke salah satu aliran. UU No. 12/1967 ini dirumuskan atas dasar pola pemikiran
bagi gerakan koperasi dan juga memberikan peluang yang cukup luas bagi perkembangan
usaha-usaha koperasi. Namun karena undang-undang ini belum didukung oleh suatu
Peraturan Pelaksanaan, yang diharapkan dapat memberikan petunjuk bagi
pelaksanaan UU tersebut, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 diterbitkanlah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai revisi dari undang-undang sebelumnya.
Dari sinilah perkoperasian Indonesia mulai
berjalan sesuai dengan fungsinya pada Pasal 4 yang dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Sehingga pada tahun
1997 dimana Indonesia sedang mengalami sakit besarnya atau yang biasa kita
kenal dengan Krisis Ekonomi 1997, koperasi tetap berjalan seperti semestinya
tanpa terkena dampak dari masalah krisis 1997 itu, kenapa koperasi bisa seperti
itu? Karena bila kita lihat lebih dalam bahwa koperasi sesungguhnya tidak
terlibat langsung dalam perekonomian dunia yang selalu berfluktuasi yang pada
krisis puncaknya tahun 1997, sehinnga koperasi tidak ikut terkena krisis yang
umumnya banyak disebabkan oleh turunnya nilai investasi di Indonesia.
Memang masih ada pihak yang menggangap bahwa koperasi adalah badan uasaha atau badan hukum yang kurang memiliki progres yang baik. Namun dalam kenyataannya koperasi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat yang terbukti dari hampir setiap institusi pemerintah maupun swasta dan perusahaan-perusahaan sudah memiliki koperasinya sendiri atau biasa disebut dengan Koperasi Karyawan.
Beberapa perkembangan kerja sama koperasi :
a)
Kerja
Sama Antar koperasi
1.
Membentuk
organisasi baru yang berbadan hukum
Contohnya kerja
sama antar 14 buah Induk-induk Koperasi dan 2 buah Pusat Koperasi dengan
mendirikan Lembaga Koperasi baru yang disebut Badan Musyawarah Usaha Koperasi Indonesia.
2.
Tanpa
membentuk organisasi baru yang berbadan hukum
Contohnya kerja
sama antara Induk Koperasi Pegawai Negeri yang bekerja sama dengan GKPN Daerah
Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi
pegawai negeri yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
b)
Kerja
Sama Antara Koperasi Dengan Bukan Koperasi
Dalam
hal kerja sama ini, IKPN bermitra usaha dengan BUMN dan Yayasan-yayasan Dana Pensiun, seperti PT Taspen, PT ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana
Pensiun Jasa Raharja, dan yayasan dana pension lainnya, dengan mendirikan Bank
Kesejahteraan Ekonomi pada bulan Februari 1992 yang berbadan hukum Perseroan
Terbatas (PT).
Daftar
Pustaka
Hendrojogi,
Drs., M.Sc., 2004. Koperasi: Asas-asas, Teori, dan Praktik, Rajawali Pers,
Jakarta.www.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar