KAMUFLASE BUNGA
“Antara Degradasi Iman
dan Penurunan Penalaran”
Dahulu pada zaman ke-adi-kuasaan
negara Turkey pada tahun 1700an, bisa dikatakan ekonomi dunia sangatlah nyaman
dan aman dari bentuk ancaman ekonomi apapun, karena pada zaman itu di
terapkannya ekonomi syariah yang menjadi dasar ekonomi di Negara Turkey dan
sekitarnya. Dimana sistem ekonomi ini mengedapankan keadilan bagi semua pihak
yang ada dalam ekonomi itu sendiri.
Ekonomi syariah telah
menjadi jantung dunia saat itu dan menjadi pondasi ekonomi yang begitu kokoh
yang di terapkan oleh negara Turki. Kenapa bisa menjadi pondasi ekonomi yang
kokoh? Karena begitu adil dan berimbangnya sistem ekonomi ini, ditambah lagi
dengan tidak di kenalnya “suku bunga” pada sistem ekonomi ini. Sebab pada
dasarnya dalam ekonomi syariah adalah untuk menjauhkan dan menghilangkan
seluruh kegiatan ekonomi dari “suku bunga” atau “Riba”.
Bunga adalah salah satu
tanaman ciptaan Allah swt. yang sungguh indah, begitu memikat dan sangat
memukau. Bunga menebarkan keharuman yang luar biasa, meskipun tidak semua bunga
harum tapi mereka tetap indah bahkan dicari-cari orang banyak karena kelangkaannya
dan membawa kebaikan dalam hidup ini, selain dia sangat mewarnai dunia ini
dengan bermacam-macam jenisnya, bunga juga memberikan hirupan sedap di hidung
kita. Tetapi, itu adalah bunga (flower) bagaimana dengan bunga (usury)?
Bunga (usury) yang saya
maksud disini adalah sungguh sangat berbeda dengan bunga (flower) yang saya
jabarkan di atas. Keberadaan bunga (usury) ini begitu luar biasa membawa dampak
negatif ke dalam perekonomian di dunia ini, kekuatan yang ada padanya pun hebat
sekali, karena mampu menciptakan krisis ekonomi di banyak negara di dunia.
Bunga (usury) diaangap menjadi penyakit ekonomi yang sangat mendasar dalam
seluruh kegiatan ekonomi. Karena hal ini sangat tidak pantas ada dalam sebuah
sistem ekonomi, apalagi dewasa ini di Indonesia sedang di gembor-gemborkannya
sebuah sub-sistem ekonomi yang disebut dengan Ekonomi Kerakyatan.
Lalu bagaimana dengan
hari ini? Bunga (usury) dalam sistem ekonomi yang dianut oleh rata-rata negara
di dunia sudah sangat merajalela dan seakan mendarah-daging dengan kedoknya
yang manis. Bunga seakan telah menjadi gaya hidup yang banyak orang banggakan,
padahal mereka jatuh dan terpuruk karena itu. Kekutan bunga (usury) memang
sungguh besar, bisa dilihat bahwa hampir 20 krisis terjadi pada abad ke 20
akibat bunga itu sendiri (Glyn Davies, 1960).
Suku bunga dianggap
menjadi penyakit ekonomi yang sangat mendasar dalam seluruh kegiatan ekonomi.
Karena hal ini sangat tidak pantas ada dalam sebuah sistem ekonomi,
apalagi dewasa ini di Indonesia sedang di gembor-gemborkannya sebuah sub-sistem
ekonomi yang disebut dengan Ekonomi Kerakyatan. Sebagai contoh, jika kita ingin
membantu orang lain dengan meminjamkannya utang tapi utang itu disertai bunga,
yang pada dasarnya bunga itu adalah tambahan dari apa yang di pinjam, apa ini
bisa di bilang membantu? Padahal kita jelas menuntut tambahan dari apa yang di
pinjam. Justru disini kita malah menambah beban si penerima bantuan karena kita
telah menuntut apa yang bukan hak kita dan memaksa apa yang bukan menjadi
kewajibannya.
Tetapi beberapa puluh
tahun belakangan ini, ekonomi syariah seakan memudar dan menghilang dari
kehidupan ekonomi dunia, bahkan di Negara berpenduduk muslim terbesar sekali
pun seperti di Indonesia, ekonomi syariah menjadi barang langka yang
keberadannya diragukan ada. Apakah masyarakat Indonesia tidak merasa sistem ekonomi
yang dijalankan sekarang berpengaruh negatif pada siklus perekonomian yang ada
atau justru sebenarnya ada banyak krisis terjadi namun masyarakat Indonesia
tidak sadar bahwa krisis itu berasal dari sistem ekonomi yang dijalankan
sekarang? Sungguh miris jika jawabannya adalah pilihan yang ke dua, jawaban itu
seakan-akan menunjukkan sistem ekonomi yang ada terlihat baik-baik saja,
padahal dari sistem itulah krisis yang terjadi disebabkan dan tidak kunjung
selesai oleh solusi apa pun, sekali pun ada solusinya, maka solusi itu adalah
awal penyebab dari krisis berikutnya.
Oleh karena itu, upaya
untuk menerapkan sistem ekonomi syariah di tanah Indonesia ini sangat lah
urgensi demi kehidupan ekonomi Indonesia yang aman dan adil bagi seluruh aspek
ekonomi di negeri ini.
Oleh Muhammad Alvin B.
U.
Sharia Economic Forum
Universitas Gunadarma
Bekasi, Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar