Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar Belakang
Perjuangan
rakyat Indonesia mulai dari masa penjajahan Belanda hingga penjajahan oleh
bangsa Jepang, sampai akhirnya merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tidaklah
lepas dari semangat kebangsaan, kenegaraan, hingga semangat persatuan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kobaran asa yang terus
meletup dan membaralah yang menjadi modal awal para pendahulu kita untuk bisa
terus berjuang melawan pembodohan oleh Belanda dan Jepang, yang cenderung
dengan kekangan yang tidak manusiawi.
Kekuatan
hati yang percaya bahwa Indonesia akan merdeka, membuat semangat pendahulu kita
untuk tidak mudah menyerah dan selalu berpegang teguh pada iman dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Juga tidak lupa tawakal dan keikhlasan untuk siap
dan setia berkorban untuk kemerdekaan demi Indonesia Merdeka.
Semangat
kemerdekaan ini pula yang menimbulkan rasa akan nasionalisme dan patriotisme
mendalam yang menghasilkan sebuah keberanian, kekuatan, hingga kepercayaan
terhadap diri untuk bebas dari penjajahan. Karena Tidak sedikit bahkan semua
dari mereka yang rela mati demi kemerdekan, sehingga itu menjadi salah satu
slogan perjuangan kemerdekaan kita, yaitu Merdeka Ataoe Mati.
Bila
kita lihat dari sepenggal kisah semangat perjuangan kemerdekaan diatas, maka
dapat terlihat bahwa begitu sakral dan penuh sarat spiritual sebuah kemerdekaan
itu. Sikap teguh, mengokohkan nama Indonesia dalam hati, merupakan nili-nilai
perjuangan yang akan terus tumbuh dan berkembang yang dilandasi dengan tekad
dan jiwa yang kuat.
Sikap semangat, kuat,
tak mudah henti inilah yang merupakan orientasi diri untuk tetap merdeka,
menjalankan, dan mempertahankan kemerdekaan. Maka disinilah kita dapat lihat
sebuah rasa nasionalisme dan patriotisme yang diberikan warga negara untuk
negara, demi kemerdekaan yang utuh.
Kompetensi
yang diharapkan :
1.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta
tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
2.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas.
3. Mahasiswa dapat memahami semangat perjuangan di
masa itu dan menerapkannya di masa kini untuk mengisi dan menjalankan
kemerdekaan.
B. Pengertian Negara dan Bangsa serta Hak dan Kewajiban Warganegara.
1.
Pengertian Negara
Secara umum Negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Menurut
Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Menurut George Wilhelm Friedrich
Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
2. Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi.
Menurut Ir. Soekarno, Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai
persamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
Bangsa adalah suatu komunitas etnil yang ciri-cirinya sebagai berikut:
- Memiliki nama tertentu
- Memiliki wilayah tertentu
- Memiliki mitos leluhur bersama
- Memiliki kenangan bersama
- Satu atau beberapa budaya bersama
- Serta solidaritas tanah
- Pengakuan dari negara lain
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hak – hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak tersebut antara lain:
Bangsa adalah suatu komunitas etnil yang ciri-cirinya sebagai berikut:
- Memiliki nama tertentu
- Memiliki wilayah tertentu
- Memiliki mitos leluhur bersama
- Memiliki kenangan bersama
- Satu atau beberapa budaya bersama
- Serta solidaritas tanah
- Pengakuan dari negara lain
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hak – hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak tersebut antara lain:
· Ikut serta dalam upaya pembelaan negara,
· Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis,
· Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan
umum yang layak,
· Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
· Ikut serta dalam keamanan dan pertahanan Negara,
· Hak untuk mendapatkan pendidikan
· Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
· Hak
khusus fakir miskin dan anak terlantar dipeihara oleh Negara.Kewajiban Warga Negara:
· Setiap warga negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
· Setiap warga negara wajib iktu serta dalam pembelaan Negara,
· Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
· Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sumber:
http://lifestyle.kompasiana.com
http://devalove.wordpress.com
http://wikipedia.com
http://indah-indahcupzz.blogspot.com
http://kuliahfilsafat.blogspot.com
Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar