Halaman

Selasa, 12 Maret 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan Kewarganegaraan

A. Latar Belakang
Perjuangan rakyat Indonesia mulai dari masa penjajahan Belanda hingga penjajahan oleh bangsa Jepang, sampai akhirnya merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tidaklah lepas dari semangat kebangsaan, kenegaraan, hingga semangat persatuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kobaran asa yang terus meletup dan membaralah yang menjadi modal awal para pendahulu kita untuk bisa terus berjuang melawan pembodohan oleh Belanda dan Jepang, yang cenderung dengan kekangan yang tidak manusiawi.

Kekuatan hati yang percaya bahwa Indonesia akan merdeka, membuat semangat pendahulu kita untuk tidak mudah menyerah dan selalu berpegang teguh pada iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Juga tidak lupa tawakal dan keikhlasan untuk siap dan setia berkorban untuk kemerdekaan demi Indonesia Merdeka.

Semangat kemerdekaan ini pula yang menimbulkan rasa akan nasionalisme dan patriotisme mendalam yang menghasilkan sebuah keberanian, kekuatan, hingga kepercayaan terhadap diri untuk bebas dari penjajahan. Karena Tidak sedikit bahkan semua dari mereka yang rela mati demi kemerdekan, sehingga itu menjadi salah satu slogan perjuangan kemerdekaan kita, yaitu Merdeka Ataoe Mati.

Bila kita lihat dari sepenggal kisah semangat perjuangan kemerdekaan diatas, maka dapat terlihat bahwa begitu sakral dan penuh sarat spiritual sebuah kemerdekaan itu. Sikap teguh, mengokohkan nama Indonesia dalam hati, merupakan nili-nilai perjuangan yang akan terus tumbuh dan berkembang yang dilandasi dengan tekad dan jiwa yang kuat.



Sikap semangat, kuat, tak mudah henti inilah yang merupakan orientasi diri untuk tetap merdeka, menjalankan, dan mempertahankan kemerdekaan. Maka disinilah kita dapat lihat sebuah rasa nasionalisme dan patriotisme yang diberikan warga negara untuk negara, demi kemerdekaan yang utuh.



Kompetensi yang diharapkan :
1.      Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta    tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
2.      Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
3.  Mahasiswa dapat memahami semangat perjuangan di masa itu dan menerapkannya di masa kini untuk mengisi dan menjalankan kemerdekaan.


 B. Pengertian Negara dan Bangsa serta Hak dan Kewajiban Warganegara.
1. Pengertian Negara
Secara umum Negara dapat diartikan  sebagai suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Menurut Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Menurut George Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.



2. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.


Menurut Ir. Soekarno, Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.

Bangsa adalah suatu komunitas etnil yang ciri-cirinya sebagai berikut:
- Memiliki nama tertentu
- Memiliki wilayah tertentu
- Memiliki mitos leluhur bersama
- Memiliki kenangan bersama
- Satu atau beberapa budaya bersama
- Serta solidaritas tanah
- Pengakuan dari negara lain

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hak – hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak tersebut antara lain:

·    Ikut serta dalam upaya pembelaan negara,

·   Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis,

·    Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak,

·    Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,

·     Ikut serta dalam keamanan dan pertahanan Negara,

·     Hak untuk mendapatkan pendidikan
·     Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
·     Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipeihara oleh Negara.

Kewajiban Warga Negara:
    ·    Setiap warga negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
    ·    Setiap warga negara wajib iktu serta dalam pembelaan Negara,
    ·    Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
    ·  Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.

  
     Sumber:    

            http://lifestyle.kompasiana.com
            http://devalove.wordpress.com
            http://wikipedia.com
            http://indah-indahcupzz.blogspot.com
            http://kuliahfilsafat.blogspot.com
            Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar