Halaman

Rabu, 27 Maret 2013

HAM


PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

A. Latar Belakang

     Secara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir tanggal 10 – 12 – 1948. ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal Hak – hak Asasi Manusia, yang didalamnya memuat 30 pasal dan sacara eksplisit menerangkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang melekat pada manusia sejak lahir yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun. Dimasukkannya hak asasi manusia ke dalam pasal 1 Piagam PBB, organisasi multinegara ini menginginkan masyarakat Internasional dan negara-negara akan pengertian Hak Asasi Manusia, bahwa pemahaman akan pengertian tentang HAM merupakan suatu landasan yang dapat memecahkan masalah-masalh di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Pasal 1 Piagam PBB berbunyi:
 
     “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah : Untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional............ Untuk memajukan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama........”.

B. Pengertian
       HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
 
 
            HAM menurut beberapa ahli:
            1. John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang  
                Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
            2. Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto, HAM adalah hak yang dimiliki manusia
                menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
            3. Darwin Prinst, memberikan rumusan HAM sebagai hak yang melekat Tuhan Yang
                Maha Esa dengan memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang  
                buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya.
 
       Pemahaman pengertian tentang HAM dapat memberikan definisi umum bagaimana sebenarnya hak asasi dan kebebasan, juga dapat memberikan perlindungan kepada setiap manusia. Yang mana disaat manusia itu melakukan kewajiban asasinya, ia berhak mendapatkan hak asasinya sebagai manusia.

C. Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan 
·     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
D. Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional.
                Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi stqatus warga Negara. Pemberian hak sebagi warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.
 
Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.      Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.      Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
3.      Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat
4.      Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
5.      Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
6.      Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
7.      Membentuk pusat kajian ham
8.      Meningkatkan peran aktif media massa
           
                Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.



Sumber:
Sarjana, Dkk.2004.Kewarganegaraan. Surakarta: Mefi Caraka
http://dc430.4shared.com/doc/pWHKzjNh/preview.html
http://www.psychologymania.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar