PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
A.
Latar Belakang
Secara formal konsep
mengenai Hak Asasi Manusia lahir tanggal 10 – 12 – 1948. ketika PBB
memproklamirkan Deklarasi Universal Hak – hak Asasi Manusia, yang didalamnya
memuat 30 pasal dan sacara eksplisit menerangkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
sesuatu yang melekat pada manusia sejak lahir yang tidak dapat dihilangkan atau
dikurangi oleh siapapun. Dimasukkannya
hak asasi manusia ke dalam pasal 1 Piagam PBB, organisasi multinegara ini
menginginkan masyarakat Internasional dan negara-negara akan pengertian Hak
Asasi Manusia, bahwa pemahaman akan pengertian tentang HAM merupakan suatu
landasan yang dapat memecahkan masalah-masalh di bidang ekonomi, sosial dan
budaya. Pasal 1 Piagam PBB berbunyi:
“Tujuan
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah : Untuk memelihara perdamaian dan
keamanan internasional............ Untuk memajukan kerja sama internasional
dalam memecahkan masalah-masalah internasional di bidang ekonomi, sosial,
budaya dan kemanusiaan dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi
hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan
ras, jenis kelamin, bahasa atau agama........”.
B.
Pengertian
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
HAM menurut beberapa ahli:
1. John
Locke, HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Peencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati.
2. Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto,
HAM adalah hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
3. Darwin Prinst, memberikan rumusan
HAM sebagai hak yang melekat Tuhan Yang
Maha Esa dengan memberi manusia
kemampuan membedakan yang baik dengan yang
buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan
kehidupannya.
Pemahaman
pengertian tentang HAM dapat memberikan definisi umum bagaimana sebenarnya hak
asasi dan kebebasan, juga dapat memberikan perlindungan kepada setiap manusia.
Yang mana disaat manusia itu melakukan kewajiban asasinya, ia berhak
mendapatkan hak asasinya sebagai manusia.
C.
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
D. Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan
kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun
internasional.
Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa
dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi stqatus warga
Negara. Pemberian hak sebagi warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di
Indonesia adalah:
1.
Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam
pengaturan hukum positif
2.
Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
3.
Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada
segenap element masyarakat
4.
Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
5.
Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada
pelanggan ham
6.
Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
7.
Membentuk pusat kajian ham
8.
Meningkatkan peran aktif media massa
Sumber:
Sarjana,
Dkk.2004.Kewarganegaraan. Surakarta: Mefi Caraka
http://dc430.4shared.com/doc/pWHKzjNh/preview.html
http://www.psychologymania.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar